PENEGAK HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Synopsis
Negara Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai negara demokratis, tentunya memerlukan seperangkat peraturan untuk menjalankan sistem demokrasi.Salah satu aturan dasar adalah konstitusi. Konstitusi Republik Indonesia mengatur hubungan antar lembaga negara, pembagian wewenang, dan sistem pemerintahan. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dinyatakan dalam Bab 1 mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, konsekuensinya adalah bahwa Indonesia menghargai hukum. Semua warga negara Indonesia, tanpa kecuali, harus menaati dan mematuhi undang-undang yang berlaku tanpa adanya diskriminasi. Negara hukum mengartikan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang dijalankan harus berlandaskan hukum. Semua lembaga negara, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, beroperasi berdasarkan ketentuan hukum.